HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL
A. Pengertian hukum.
A. Pengertian hukum.
1.
Menurut pendapat Prof. Mr. E.M.
Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung semua aturan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman
bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.
Menurut Immanuel Kant, hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti
asas tentang kemerdekaan.
3.
Menurut Utrecht, hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
B. Unsur-unsur hukum
1. Peraturan tingkah laku manusia;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sangsi tegas dan nyata.
1. Peraturan tingkah laku manusia;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sangsi tegas dan nyata.
C. Ciri-ciri Hukum
1.
Terdapat perintah dan atau larangan.
2.
Larangan dan perintah tersebut harus
ditaati.
3.
Adanya sangsi hukum yang tegas jika
terjadi pelanggaran terhadap perintah dan larangan yang ditetapkan dan
diberlakukan.
D.
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
1.
Hukum Obyektif adalah
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
2.
Hukum Subyektif adalah kewenangan
atau hak yang diperoleh seseorang sebagai pelaku berdasarkan hukum obyektif.
E.
Hak dan Kewajiban
1.
Hak adalah kewenangan yang diberikan
oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewengangan dimaksud adalah kewenangan
untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll.
2.
Hak dibedakan menjadi dua: a. hak
mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak
public, hak keperdataan). DAN b. Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan
kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah:
3.
Kewajiban adalah beban yang
diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.
F.
Penggolongan Hukum
* Berdasarkan sumber Formalnya, hukum digolongkan menjadi:
* Berdasarkan sumber Formalnya, hukum digolongkan menjadi:
1.
Hukum Undang-undang.
2.
Hukum Kebiasaan.
3.
Hukum Yurisprudensi.
4.
Hukum Traktat.
5.
Hukum Doktrin.
* Berdasarkan Isi atau Kepentinmgan yang diatur, hukum digolongkan:
1. Hukum Privat.
2. Hukum Publik.
* Berdasarkan Sifatnya atau Kekuatan Berlakunya hukum digolongkan:
1. Hukum Imperati (memaksa).
2. Hukum Fakultatip (mengatur).
* Berdasarkan Fungsinya, hukum digolongkan:
1. Hukum Materiil.
2. Hukum Formil.
* Berdasarkan Luas Berlakunya, hukum digolongkan:
1. Hukum Umum.
2. Hukum Khusus.
* Berdasarkan Bentuknya, hukum digolongkan:
1. Hukum Tertulis.
2. Hukum Tidak Tertulis.
* Berdasarkan Tempat Berlakunya, hukum digolongkan menjadi:
1. Hukum Nasional.
2. Hukum Internasional.
3. Hukum Asing.
* Berdasarkan Waktu Berlakunya, hukum digolongkan:
1. Ius Constitutum (hukum positif).
2. Ius Constituendum (hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang).
G.
Tujuan Hukum
1.
Menurut L.J. Van Apeldorn adalah
menatur pergaulan hidup secara damai, keadaan damai dapat terwujud apabila
keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin
oleh hukum, damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum, adil
bukan berarti masing-masing anggota masyarakat menerima bagian yang sama,
tetapi bahwa kepentingan–kepentingan yang dilindungi oleh hukum harus seimbang.
2.
Menurut Prof. Subekti tujuan hukum
adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyatnya.
3.
Menurut J. Bentham tujuan hukum
adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang
sebanyak-banyknya pula.
4.
Menurut Prof. Van Kan, tujuan hukum
adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
H.
Fungsi Hukum
1.
Sebagai Alat Ketertiban dan
Keteraturan Masyarakat, baik yang mengatur hubungan antar masyarakat maupun
antara masyarakat dengan penguasa.
2.
Sebagai Sarana untuk mewujudkan
keadilan social lahir bathin, krn hukum bersifat memaksa.
3.
Sebagai Alat penggerak pembangunan (
mengarahkan masyarakat).
4.
Sebagai Alat kritik, mengawasi
pejabat pemerintah, penegak hukum maupun aparatur pengawasan itu sendiri.
5.
Hukum sebagai sarana untuk
menyelesaikan pertikaian.
I.
Terbentuknya Hukum
1.
Pandangan Legisme hukum terbentuk
oleh perundang-undangan saja, hakim terikat oleh undang-undang, kebiasaan dapat
berlaku sebagai hukum setelah ada pengakuan dari undang-undang.
2.
Pandangan Freirechtlehre, hukum
terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan dan lain-lain hanyalah
merupakan sarana pembantu bagi hakim untuk menemukan hukum pada kasus konkrit.
3.
Pandangan yang sekarang dianut bahwa
terbentuknya hukum adalah karena kebiasaan, perundang-undangan, dan proses
peradilan.
V.
SUMBER-SUMBER HUKUM
A.
Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,
sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya. Faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana
hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,
sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya. Faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana
hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum.
B.
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang, faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku, seperti: struktur ekononmi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, kesusilaan dll.
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang, faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku, seperti: struktur ekononmi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, kesusilaan dll.
C.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Termasuk sumber hukum formal:
1. Undang-undang.
2. Kebiasaan.
3. Yurisprudensi.
4. Traktaat.
5. Doktrin.
Undang-undang ialah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Undang-undang dibedakan;
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Termasuk sumber hukum formal:
1. Undang-undang.
2. Kebiasaan.
3. Yurisprudensi.
4. Traktaat.
5. Doktrin.
Undang-undang ialah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Undang-undang dibedakan;
1.
Undang-undang dalam arti meteriil
yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung
masyarakat secara umum.
2.
Undang-undang dalam arti formal
yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan
Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
Persyaratan
bahwa setiap undang-undang harus diundangkan oleh Sekretaris Negara dan dimuat
didalam Lembaran Negara (LN).
Mulai berlaku dan mengikat:
1. disebutkan dalam undang-undang itu sendiri, jika tidak
2. untuk jawa dan madura mulai berlaku hari ke-30 sejak diundangkan.
3. untuk daerah lain mulai berlaku hari ke-100 sejak diundangkan.
Setelah persyaratan dipenuhi maka berlaku fictie hukum bahwa setiap orang dianggap telah mengetahuinya dan terikat oleh undang-undang itu.
Asas berlakunya undang-undang:
1. Undang-undang tidak berlaku surut.
2. Lex posterior derogat legi priori.
3. Lex superior derogat legi inferiori.
4. lex specialis derogate legi generali.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
VI. JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM
Mulai berlaku dan mengikat:
1. disebutkan dalam undang-undang itu sendiri, jika tidak
2. untuk jawa dan madura mulai berlaku hari ke-30 sejak diundangkan.
3. untuk daerah lain mulai berlaku hari ke-100 sejak diundangkan.
Setelah persyaratan dipenuhi maka berlaku fictie hukum bahwa setiap orang dianggap telah mengetahuinya dan terikat oleh undang-undang itu.
Asas berlakunya undang-undang:
1. Undang-undang tidak berlaku surut.
2. Lex posterior derogat legi priori.
3. Lex superior derogat legi inferiori.
4. lex specialis derogate legi generali.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
VI. JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM
1.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur bentuk Negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan Negara dan
hubungan tata kerja alat perlengkapan Negara tersebut.
2.
Hukum Administrasi Negara adalah
hukum yang mengatur bagaimana cara alat perlengkapan Negara harus berbuat dalam
melaksanakan tugasnya.
3.
Hukum Perdata adalah hukum yang
mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
4.
Hukum Pidana, adalah hukum yang
mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap
kepentingan umum, kejahatan atau pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang
merupakan penderitaan atau siksaan bagi pelaku.
5.
Hukum Dagang adalah aturan hukum
yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal
perniagaan.
6.
Hukum Agraria adalah keseluruhan
aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulus yang mengatur agrarian (Bumi,
Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya).
7.
Hukum Pajak adalah keseluruhan
aturan hukum yang mengatur wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.
8.
Hukum Perburuhan keseluruhan
peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja
antara buruh dan majikan.
9.
Hukum Internasional hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara (yang bukan
bersifat perdata).
10.
Hukum Acara adalah aturan hukum yang
mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materiil melalui pengadilan.
11.
Hukum Adat adalah adat istiadat yang
mempunyai akibat hukum.
12.
Hukum Islam adalah hukum yang
bersumber dari Wahyu Tuhan, Sunnah Rosul dan Ijtihad.
VII
ASAS-ASAS HUKUM DAN SISTEM HUKUM
Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis. Peraturan hukum merupakan ketentuan konkritnya, asas hukum adalah jiwanya norma hukum. Contoh:
* asas presumption of innocence.
* asas pacta sunt servanda.
* geen straaft zonder schuld.
Perbedaan dengan Norma:
Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis. Peraturan hukum merupakan ketentuan konkritnya, asas hukum adalah jiwanya norma hukum. Contoh:
* asas presumption of innocence.
* asas pacta sunt servanda.
* geen straaft zonder schuld.
Perbedaan dengan Norma:
1.
asas merupakan dasar pemikiran yang
umum dan abstrak sedangkan norma adalah merupakan aturan yang riil.
2.
asas adalah merupakan suatu ide atau
konsep, sedangkan norma merupakan penjabaran dari suatu ide tersebut.
3.
asas hukum tidak memiliki sanksi
yang dapat diterapkan, sedang norma hukum mempunyai sanksi.
B.
Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari aturan-aturan yang terdiri dari
bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait
mengkait secara erat.
VIII. BERBAGAI PENGERTIAN SEBAGAI ALAT PENDEKATAN DALAM STUDI HUKUM
VIII. BERBAGAI PENGERTIAN SEBAGAI ALAT PENDEKATAN DALAM STUDI HUKUM
1.
Masyarakat hukum, adalah sekelompok
orang dalam wilayah tertentu, didalamnya berlaku serangkaian peraturan yang
menjadi pedoman tingkah laku bagi anggota kelompok didalam pergaulan hidup
mereka.
2.
Subyek hukum, Adalah sesuatu yang
menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban (Manusia/orang dan badan hukum).
3.
Obyek hukum, Adalah segala sesuatu
yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan
hukum (benda berwujud/ tidak berwujud, benda bergerak/ tidak bergerak).
4.
Peristiwa hukum, Adalah peristiwa
kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (perkawinan,
kematian, kelahiran).
5.
Perbuatan hukum, Adalah perbuatan
subyek hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki oleh
pelaku.
6.
Hubungan hukum, Adalah hubungan
antara subyek hukum yang diatur oleh hukum.
7.
Akibat hukum, Adalah akibat yang
ditimbulkan oleh peristiwa hukum.
IX. PENEMUAN HUKUM
Pengadilan dilarang menolak memeriksa suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas (pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14/ 1970). Untuk menemukan hukum dikenal dua metoda:
* Metoda penafsiran hukum, terdiri dari:
Pengadilan dilarang menolak memeriksa suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas (pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14/ 1970). Untuk menemukan hukum dikenal dua metoda:
* Metoda penafsiran hukum, terdiri dari:
1.
penafsiran gramatikal yaitu
penafsiran berdasarkan pada arti kata-kata menurut tata bahasa atau kebiasaan
dalam penggunaan sehari-hari.
2.
penafsiran histories yaitu
penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang, maksud pembentuk
undang-undang pada waktu membentuk undang-undang tersebut.
3.
penafsiran sistematis yaitu
penafsiran yang memperhatikan susunan kata-kata yang berhubungan dengan bunyi
pasal-pasal lainnya.
4.
penafsiran sosiologis yaitu
penafsiran yang memperhatikan tentang tujuan undang-undang, mengingat kebutuhan
masyarakat berubah menurut waktu sedang bunyi undang-undang tetap. P-enerapan
peraturan undang-undang disesuaikan dengan situasinya.
*
Metoda konstruksi hukum:
1.
penafsiran analogis yaitu dengan
memberikan ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
2.
penafsiran a contrario yaitu
penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan
masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
3.
penghalusan hukum yaitu penafsiran
dengan cara menyempitkan berlakunya ketentuan undang-undang.
X.
MAZHAB-MAZHAB ILMU PNGETAHUAN HUKUM
Untuk menjawab pertanyaan dari manakah asal hukum, mengapa hukum ditaati tanpa memperthatikan adanya sangsi, menimbulkan berbagai teori dan aliran pendapat ( mazhab) dalam ilmu pengetahuan hukum.
Untuk menjawab pertanyaan dari manakah asal hukum, mengapa hukum ditaati tanpa memperthatikan adanya sangsi, menimbulkan berbagai teori dan aliran pendapat ( mazhab) dalam ilmu pengetahuan hukum.
1.
Mazhab Hukum Alam, Yaitu hukum yang
tidak bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja, dimana saja, bagi
siapa saja dan jelas bagi semua manusia tanpa da yang menjelaskannya ( Aris
Toteles, Thomas Aquino, Hugo de Groot, Rudolf Stamler).
2.
Mazhab Sejarah, Hukum adalah
merupakan rangkaian kesatuan dan tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa,
berubah-ubah menurut tempat dan waktu (Von Savigny)
3.
Teori Teokrasi, Hukum berasal dari
tuhan dan manusia se3bagai ciptaan tuhan diperinyahkan untuk tunduk pada hukum.
4.
Teori Kedaulatan Rakyat, Hukum
adalah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu
organisasi, yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk
hukum yang berlaku dalam masyarakat. Orang mentaati hukum karena suadah
berjanji mentaatinya.
5.
Teori Kedaulatan Negara, Hukum
ditaati karena negaralah yang menghendakinya dan Negara mempunyai kekuatan
(power) yang tidak terbatas (Hans Kelsen).
6.
Teori Kedaulatan Hukum, Hukum
hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukkan
padanya. Hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak
orang tidak mengikat / bukanlah hukum (Prof. Mr. H. Krabbe).
7.
Azas Keseimbangan, Dalil yang
menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang adalah bahwa tiap orang
menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebagnyak dasar-dasar yang telah
ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu, jika tidak tiap-tiap anggota
masyarakat hukum sederajat dan sama.
No comments:
Post a Comment