Memilih
2 fungsi dan kedudukan pancasila. Jelaskan maknanya!
1. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan
dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia
harus bersumber pada Pancasila atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber
dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau
kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Selanjutnya, hukum
pulalah yang berlaku sebagai norma di dalam Negara, sehingga negara Indonesia harus
dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b. Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
d. Pancasila
mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila
merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana
Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
2. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
A.
Pengertian
Ideologi
Berdasarkan etimologinya, ideology
berasar dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti raut muka, perawakan,
gagasan dan buah pikiran dan logia berarti
ajaran. Dengan demikian ideology adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan
buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian Ideologi secara umum
adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat
sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang
kehidupan seperti :
1.
Bidang politik, termasuk bidang hukum,
pertahanan dan keamanan.
2.
Bidang sosial
3.
Bidang kebudayaan
4.
Bidang keagamaan
Maka ideology negara dalam arti cita-cita
negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya
merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai
hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.
Oleh karena itu mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidu, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
B. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
Aspek
|
Terbuka
|
Tertutup
|
Ciri
Khas
|
-
Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya
dan religious masyarakatnya.
-
Menerima reformasi
|
- Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari
pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi
ideologinya.
- Menolak reformasi
|
Hubungan
Rakyat dan Penguasa
|
-
Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah
rakyat
|
- Masyarakat harus taat kepada ideology elite
penguasa
- Totaliter
|
C. Ideologi Partikular dan Ideologi
Komprehensif
Menurut Karl Manheim yang beraliran
Mark secara sosiologis ideology dibedakan menjadi dua yaitu ideology yang
bersifat particular dan ideology yang bersifat komprehensif.
Ideologi
Aspek
|
Partikular
|
Komprehensif
|
Ciri
Khas
|
-
Nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan yang tersusun
secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu
|
- Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita
yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan
transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu
|
Hubungan
Rakyat dan Penguasa
|
- Negara
komunis membela kaum proletar
-
Negara liberal membela kebebasan individu.
|
- Negara mengakomodasi berbagai idealism yang
berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan
Ideologi Pancasila
|
Menurut Alfian kekuatan
ideology tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideology tersebut yaitu :
Ø Dimensi realita,
yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideology tersebut secara
rill hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah
masyarakat atau bangsanya.
Ø Dimensi idealisme,
yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideology tersebut mengandung idealisme yang
member harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam
praktik kehidupan bersama sehari-hari.
Ø Dimensi fleksibilitas/dimensi
pengembangan, yaitu ideology tersebut memiliki keluwesan
yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
Dalam
proses Reformasi, MPR melalui siding istimewa tahun 1998, kembali menegaskan
kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam
TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses
reformasi, yang meliputi rakyat (sila keempat) juga harus mendasarkan pada
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang
dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Pancasila sebagai suatu ideology tidak
bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal
ini dimaksudkan bahwa ideology Pancasiloa adalah bersifat actual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan Ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit,
sehingga memiliki kemampuan yang
reformatif untuk memecahkan masalah-masalah actual yang selalu berkembang.
Faktor
Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
1.
Kenyataan dalam proses pembangunan nasional
dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
2.
Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya
ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.
3.
Pengalaman sejarah politik masa lampau.
4.
Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan
nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara
kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Sekalipun Pancasila sebagai ideologi bersifat
terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
1. Stabilitas
nasional yang dinamis
2. Larangan
terhadap ideologi marxisme, leninnisme dan komunisme
3. Mencegah
berkembangnya paham liberalisme
4. Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
5. Penciptaan
norma-norma baru harus melalui konsensus.
Makna
Ideologi bagi Bangsa dan Negara
1. Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu
menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata
lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang
ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang
ber-Keadilan.
2. Pancasila
sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif
penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana
pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat
di Indonesia.
Manusia
dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam
kenyataannya senantiasa membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi
haknya, dan dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu Negara. Negara
sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai
organisasi hidup manusia senatiasa memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta
pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat
dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
Kompleks
pengetahuan yang berupa ide – ide, pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan,
harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan
memiliki derajat yang tertinggi dalam Negara. Hal ini merupakan suatu landasan
bagi seluruh warga Negara untuk memahami alam serta menentukan sikap dasar
untuk bertindak dalam hidupnya. Pada hakikatnya ideology adalah merupakan hasil
refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia
kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideology
dengan masyarakat Negara. Disatu pihak membuat ideology semakin realistis dan
pihak lain mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi
mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun Negara, namun juga
membentuk masyarakat manuju cita-citanya.
Dengan demikian ideology sangat menentukan
eksistensi suatu bangsa dan Negara. Ideologib membimbing bangsa dan Negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai
realisasi pembangunan. Hal ini disebabkan dalam ideology terkandung suatu
orientasi praksis.
Selain
sebagai sumber motivasi ideology juga merupakan sumber semangat dalam berbagai
kehidupan Negara. Ideologi akan menjadi realistis manakala terjadi orientasi
yang bersifat dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideology, karena dengan
demikian ideology akan bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat
reformatif dalam arti senantiasa mampu mengadaptasi perubahan-perubahan sesuai
dengan aspirasi bangsanya. Namun jikalau perlakuan terhadap ideology diletakkan
sebagai nilai yang sacral bahkan diletakkan sebagai alat legitimasi kekuasaan
maka dapat dipastikan ideology akan menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis dan
menguasai kehidupan bangsanya. Oleh karena itu agar benar-benar ideology mampu
menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat
berbangsa dan bernegara maka ideology tersebut haruslah bersifat dinamis,
terbuka, antisipasif yang senatiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan
perkembangan zaman. Inilah peranan penting ideology bagi bangsa dan Negara agar
bangsa dapat mempertahankan eksistensinya.
D. Perbandingan
Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
Ideologi erat sekali hubungannya dengan filsafat. Karena
filsafat merupakan dasar dari gagasan yang berupa ideology. Filsafat memberikan
dasar negara renungan atas ideology itu sehinga dapat dijelmakan menjadi suatu
gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sdut etimologinya, filsafat berasal dari
bahasa Yunani yag terdiri dua buah kata, yaitu filos berarti cinta dan Sophia
berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan
kebenaran atau kebijakan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi
suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pikiran yang
sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran.
Karena filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan,
kebulatan dan sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran
dalam penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi titik sentral pemikiran.
Di sini jelas bahwa hubungan ideology dan filsafat itu
sukar dipisahkan. Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu
filsafat. Dan masalah ideology adalah masalah pilihan. Ketepatannya tergantung
kepada jiwa bangsa itu sendiri. Ideologi yang dianggapnya benar dan sesuai
dengan jiwa bangsa, apalagi yang telah terbukti tetap dapat bertahan dari
segala godaan dan cobaan dari ideology lain melalui gerakan-gerakan atau
pemberontakan akan memperkuat keyakinan pentingnya mempertahankan ideology.
Kemudian permasalahnnya adalah, bagaimana implementasi ideology
tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, ideology
itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga harus
sesuai dengan kepribadiannya. Individu atau masyarakat akan selalu mengukur
sesuatu dari kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah eksistensi
pribadinya.
Ideologi
Pancasila
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam
ideology Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut
pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhlukTuhan yang
Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia
dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebaan manusia dalam rangka demokrasi
tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma
dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya ideology Pancasila bersifat terbuka
yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai
pendukung ideology serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi
Pancasila senatiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.
Negara
Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan
martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia
sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam
pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara.
Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya
memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologism
hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya
suatu negara.
Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara
di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang
telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut
adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religious yang
kemudian dikristalisasikan menjadi suatu system nilai yang disebut Pancasila.
Dalam upayanya untk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara, maka
bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya
yaitu Pancasila.
Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk
suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu bangsa yang memiliki suatu
karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka
bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan filsafat Pancasila,
yaitu suatu negara persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang
bersifat Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat negara tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Hamparan
pulau yang terbesar dari Sabang hingga Merauke, dengan kekayaan adat istiadat,
bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan satu
kesatuan, maka Negara Indonesia adalah negara Persatuan sebagaimana termuat
dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat.
Aliran
Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci
sebagai berikut :
a. Bukan negara yang berdasarkan individualism sebagaimana
diterapkan di negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan
individu saja.
b. Bukan negara
yang berdasarkan kelas atau klass staat yang hanya mendasarkan pada satu
golongan saja.
c. Negara
persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas
berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun
1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara
No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambing negara dan bangsa yaitu Burung Garuda
Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat bhinneka
tunggal ika menurut Notonegoro :
Perbedaan
itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang
Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya untuk dipertentangkan dan diperuncingkan
melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa
yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
2. Paham Negara
Kebangsaan
Menurut
Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam
politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang
memikiki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui 3 fase :
a. Zaman kerajaan Sriwijya
b.
Zaman negara kerajaan Majapahit
c. Zaman
negara kebangsaan Indonesia modern susunan kekeluargaan berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa sera kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi negara
proklamasi 17 Agustus 1945.
Manusia
membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai
individu dan makhluk sosial, karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak
mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang
menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial.
Dalam
tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang
merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan
susatu bangsa yang memilih sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu
adalah sebagai berikut :
a.
Teori Hans kohn
Bangsa
terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta
akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang
didasarkan pada ras, bahasa serta unsure lain yang bersifat primordial tidak
mendapat tempat di kalangan bangsa-bangsa lain.
b. Teori
Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah
tentang bangsa berdasarkan psokologi etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa
adalah sebagai berikut :
1.
Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azaz kerohanian
2. Bangsa adalah suatu solidaritas yang
benar
3. Bangsa adalah suatu hasil sejarah
Oleh karena sejarah berkembang terus maka
kemudian menurut Renan bahwa Bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta
ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup
bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada
akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adlah suatu jiwa, suatu asas
kerohanian dan menurut Renan ada beberapa factor yang membentuk jiwa bangsa yaitu
: kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama
yang mengakibatkan pembentukan modal
sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan
pengorbanan.
c. Teori
Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu
teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografis dengan bangsa yang
dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organism
yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan
untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi,
militerisme serta optimism. Teori ini di Jerman mendapat sambutan hangat, namun
sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.
d. Negara
Kebangsaan Pancasila
Kebhinnekaan
adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religious merupakan kekayaan yang
memiliki bangsa Indonesia, namun haln itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan
yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka raga mini
merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerja sama persatuan dan kesatuan
dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud
dalam suatu kerja sama yang luhur.
Sintesa
persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan daam suatu asas kerohanian
yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh
karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila
adalah bersifat Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa
Indonesia adalah sebagai berikut : Kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan
kebudayaan, kesatuan wilayah, dan kesatuan asas kerohaniaan.
3. Paham
Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan
paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman
budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral
yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakkan
asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu
maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak
memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak
mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan,
kekeluargaan, ke “Bhinneka tunggal ika”an, nilai religiusitas serta selaras.
Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut
:
a. Negara
merupakan suatus susunan masayarakat yang integral.
b. Semua
golongan bagian, bagian dan aggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c. Semua
golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d. Yang
terpenting dalam kehidupan besama dalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e. Negara
tidak memiliki kepada sesuatu golongan atau perorangan.
f. Negara
tidak mengganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g. Negara
tidak hanya untuk menjain kepentingan seseorang atau golongan saja.
h. Negara
menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesataun nasional.
i. Negara
menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu ksatuan integral.
j. Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat
dipisahkan.
4.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna Negara kebangsaan Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan
negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekluargaan, serta religiusitas. Dalam
pengertian inilah maka negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara
Kebangsaan yang Ber-Ketuhanan yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan yang Maha Esa sebagamana
terdapt dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada neara
kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan
anatara agaman dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu
negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tida memaksakan
agama karena agama dalah merupaka suatu keyakinan batin yang tercermin dalam
hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan
beragama dan kebebasan agama dalah merupakan hak asasi manusia yang paling
mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan
kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Oleh
karena itu kebebasan ini bukanlah merupakan pemberian negara, buka pula
merupakan pemberian golongan. Hak dan kebebasan dan menggali dan meningkatkan
kehidupan spritualnya dalam masing-masing agama. Negara wajib memelihara budi
pelerti yang luhur dari setiap warga negara pada umunya dan para penyelenggara
negara khususnya, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Hubungan negara dengan agama menurut Negara
Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
b. Bangsa
Indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa.
c.
Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia
berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan
d.
Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk
agama serta antar pemeluk agama.
e.
Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan
bagi siapapun juga.
f. Oleh
karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan
agama dan negara.
g.
Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hokum positif maupun
norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
h.
Negara pada hakikatnya adalah merukapan “……. Berkat Rakmat Allah Yang Maha
Esa”.
Menurut paham Theokrasi hubungan negara
dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara
menyatu dengan agama dan pemerintah dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan.
Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.
Dalam praktik kenegeraan, terdapat dua
macam pengertian negara theokrasi yaitu theokrasi langsung dan negara theokrasi
tidak langsung.
a.
Theokrasi Langsung
Dalam system negara theokrasi langsung
kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini
adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah
Perang Dunia II, rakyat Jepang rela mati berperang demi kaisarnya. Karena
menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan. Negara Tibet dimana
pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah
sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
c. Theokrasi
Tidak Langsung
Negara theokrasi tidak langsung bukan
Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja,
yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja memerintah atas
kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari
Tuhan.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa
Negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di wilayah tumpah
darah. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan
kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan
ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Negara kebangsaan
yang berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari
hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah
pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.