Bea Meterai
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985
menetapkan pajak atas dokumen yang disebut Bea Meterai. Pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang
Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang
dikenakan Bea Materai.
SEJARAH
BEA METERAI
Andi
dan Anto terlibat dalam sebuah perjanjian di mana Anto berkewajiban membayar
sejumlah uang kepada Andi sebagai biaya pembangunan rumah bertingkat dua. Andi,
selaku kontraktor yang menerima pembayaran, berkewajiban membangun sebuah rumah
bertingkat dua. Terhadap dokumen perjanjian seperti ini, tertuanglah suatu
pajak atas dokumen yang disebut dengan Bea Meterai.
Salah
satu cara mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional adalah
dengan memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea Meterai terhadap
dokumen-dokumen tertentu yang digunakan.
Sebelum diundangkan UU No 13 tahun
1985 tentang Bea Meterai, pengenaan Bea Meterai diatur dalam Aturan Bea Meterai
1921 (Zegelverordening 1921) (staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana
telah beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Prp
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 38), yakni ditetapkan menurut luas kertas dan Bea Meterai
sebanding.
Selanjutnya untuk kesederhanaan dan
kemudahan pemenuhan Bea Meterai, pelunasannya cukup dilakukan dengan
menggunakan meterai tempel dan kertas meterai dengan tarif tetap, sehingga
masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Direktorat Pajak untuk memperoleh
Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM).
Pengenaan Bea Meterai hanya sebatas
untuk dokumen-dokumen tertentu yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas
hukum.
A.
PENGERTIAN BEA METERAI
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan
terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea
Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah
dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara
lain sebelum dokumen itu digunakan.
B. Pengertian
Dasar ISTILAH-ISTILAH
·
Dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang
berkepentingan.
·
Benda
meterai adalah materai tempel dan kertas materai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
·
Tandatangan
adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf,
teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda
lainnya sebagai pengganti tandatangan.
·
Pemeteraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea
Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang
Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
·
Pejabat
Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang
diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
|
|
C. DASAR HUKUM
|
|
1.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang
Dikenakan Bea Meterai.
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang
Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000
tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
|
5.
|
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang
Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas
dengan Mesin Teraan.
|
6.
|
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang
Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan
Teknologi Percetakan.
|
7.
|
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang
Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan
Sistem Komputerisasi.
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002
tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
|
9.
|
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang
Tatacara Pemeteraian Kemudian.
|
10.
|
Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan
yang dikenakan Bea Meterai.
|
D. Karakteristik
- Bea meterai tidak diperlukan
nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun obyek pajak.
- Pembayaran
bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang.
- Waktu
pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu.
E. Jenis
bea meterai
- Benda meterai adalah meterai
tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia
- Pemeteraian
kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas
dokumen yang bea meterai belum dilunasi.
F. Objek Bea
Materai
Dokumen
yang dikenakan Bea Materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai adalah dokumen yang berbentuk:
a. Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya (Surat
Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan
tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan
atau keadaan yang bersifat perdata.
b. Akta-akta
Notaris termasuk salinannya.
c. Akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
d. Surat
yang memuat jumlah uang, yaitu:
·
Yang menyebutkan penerimaan uang;
·
Yang menyatakan pembukuan uang atau
penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
·
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening
di Bank atau
·
Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang
seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
e. Surat
berharga seperti wesel, promes (surat sanggup membayar), dan aksep
(penandatangan wesel untuk menyatakan setuju membayar utang).
f. Dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan, yaitu:
·
Surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan, misalnya daftar barang.
·
Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan
untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea
Meterai. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini digunakan
sebagai alat pembuktian, maka daftar harga barang ini terlebih dahulu dilakukan
pemeteraian kemudian.
·
Surat-surat yang semula tidak dikenakan
Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau
digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
G. Bukan Objek
Bea Meterai
Bea
Meterai tidak dikenakan atas:
a. Dokumen
yang berupa:
·
Surat penyimpangan barang
·
Konosemen (surat muatan kapal; surat
keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal)
·
Surat angkutan penumpang dan barang
·
Keterangan pemindahan yang dituliskan di
atas dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas
·
Bukti untuk pengiriman dan penerimaan
barang
·
Surat pengiriman barang untuk dijual
atas tanggungan pengirim
·
Surat-surat lainnya yang dapat disamakan
dengan surat-surat yang telah disebutkan di atas.
b. Segala
bentuk ijazah.
c. Tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran itu.
d. Tanda
bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
e. Kuitansi
untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan
dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
f. Tanda
penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
g. Dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank,
koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
h. Surat
gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian.
i.
Tanda pembagian keuntungan atau bunga
dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
H. Tarif Bea
Meterai
Besarnya
tarif bea meterai dapat dilihat pada
table berikut ini.
Dokumen
|
Tarif
|
|
Surat perjanjian dan surat-surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
|
Rp6.000,00
|
|
Akta-akta Notaris termasuk salinannya
|
Rp6.000,00
|
|
Surat berharga seperti wesel, promes
dan aksep
|
Rp6.000,00
|
|
Dokumen yang akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
·
Surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan
·
Surat-surat yang semula tidak
dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain
atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
|
Rp6.000,00
|
|
Surat yang memuat jumlah uang, yang
menyebutkan penerimaan uang:
·
Yang mempunyai harga nominal
sampai dengan Rp250.000,00
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp1.000.000,00
|
Tidak dikenakan
Rp3.000,00
Rp6.000,00
|
|
Surat yang memuat jumlah uang, yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank:
·
Yang mempunyai harga nominal
sampai dengan Rp250.000,00
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp1.000.000,00
|
Tidak dikenakan
Rp3.000,00
Rp6.000,00
|
|
Surat yang memuat jumlah uang, yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di Bank:
·
Yang mempunyai harga nominal
sampai dengan Rp250.000,00
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp1.000.000,00
|
Tidak dikenakan
Rp3.000,00
Rp6.000,00
|
|
Surat yang memuat jumlah uang, yang
berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan:
·
Yang mempunyai harga nominal
sampai dengan Rp250.000,00
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp1.000.000,00
|
Tidak dikenakan
Rp3.000,00
Rp6.000,00
|
|
Surat berharga seperti wesel, promes
dan aksep:
·
Yang mempunyai harga nominal
sampai dengan Rp250.000,00
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000
·
Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp1.000.000,00
|
Tidak dikenakan
Rp3.000,00
Rp6.000,00
|
|
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 tanpa batas pengenaan besarnya harga
nominal
|
Rp3.000,00
|
|
Efek dengan nama dan dalam bentuk apa
pun yang:
·
Mempunyai harga nominal sampai
dengan Rp1.000.000,00
·
Mempunyai harga nominal lebih
dari Rp1.000.000,00
|
Rp3.000,00
Rp6.000,00
|
|
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam
bentuk apa pun yang tercantum dalam surat kolektif yang:
·
Mempunyai harga nominal sampai
dengan Rp1.000.000,00
·
Mempunyai harga nominal lebih
dari Rp1.000.000,00
|
Rp3.000,00
Rp6.000,00
|
|
Jumlah
uang ataupun harga nominal yang disebut di atas termasuk juga jumlah uang
ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan
nilai rupiahnya maka jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan dengan
nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri keuangan yang berlaku pada saat
dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan
atau tidak dikenakan Bea Meterai.
Pihak-pihak
yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya, seperti surat kuasa,
surat hibah, dan surat pernyataan, dibebani kewajiban untuk membayar Bea
Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya.
I. Dokumen
Perbankan yang dikenakan Bea Meterai
Jenis Dokumen
|
Tarif
|
Perjanjian pembukaan rekening giro
|
Rp6.000,00
|
Rekening Koran bulanan khusus giro
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Surat Kuasa
|
Rp6.000,00
|
Sertifikat Deposito
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Deposito Berjangka
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Bukti pencairan deposito (baik tunai
ataupun pemindahbukuan)
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Deposito on call (dalam bentuk
sertifikat)
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Pencairan kiriman uang masuk untuk
nasabah
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Stop Payment Order (baik atas
cek/bilyet giro atau bentuk perintah pembayaran lainnya oleh nasabah)
|
Rp6.000,00
|
Cek/bilyet giro
|
Rp3.000,00
|
Penarikan kuitansi (selain untuk
tabungan)
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Bank Draft yang dibayarkan di dalam
negeri
|
Rp6.000,00
|
Penegasan pemenang SBI
|
Rp6.000,00
|
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Bukti pelunasan SBI
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Pencairan deposito antar bank
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Kontrak jual/beli forward
|
Rp6.000,00
|
Kuitansi penarikan Giro Valas
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Aplikasi pembelian Devisa Umum
|
Rp6.000,00
|
Surat Pengikatan perjanjian transaksi
derivative
|
Rp6.000,00
|
Aplikasi pembelian Traveller check
|
Rp6.000,00
|
Draft (ekspor, negosiasi L/C, dan Bank
Garansi
|
Rp6.000,00
|
Indemnity/pelunasan pakai copy airway
Bill (surat pernyataan guarantee)
|
Rp6.000,00
|
Jaminan (counter guarantee)
|
Rp6.000,00
|
Perjanjian permohonan plafon untuk
pengeluaran Bank Garansi
|
Rp6.000,00
|
Aplikasi permohonan
pengeluaran/perubahan Bank Garansi (yang disertakan dengan suatu perjanjian)
|
Rp6.000,00
|
Garansi Bank
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Penerbitan Shipping Guarantee
|
Rp6.000,00
|
Perjanjian Kredit
|
Rp6.000,00
|
Tanda terima pencairan kredit secara
tunai
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Pengakuan hutang
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Surat sanggup bayar (promes)
|
Berdasarkan harga nominal*
|
Cessie di bawah tangan
|
Rp6.000,00
|
FEO/Fidusia di bawah tangan
|
Rp6.000,00
|
Laporan stock dari debitur
|
Rp6.000,00
|
Borgtocht di bawah tangan
|
Rp6.000,00
|
Akta pemberian tanggungan (personal
guarantee)
|
Rp6.000,00
|
Surat pernyataan tidak menyewakan
barang jaminan
|
Rp6.000,00
|
Perjanjian Risk Sharing
|
Rp6.000,00
|
Surat perjanjian electronic banking
|
Rp6.000,00
|
Perjanjian pembukaan sewa deposit box
|
Rp6.000,00
|
Catatan:
* Yang dimaksud dengan berdasarkan harga nominal
adalah:
·
Nilai saldo akhir sampai dengan
Rp250.000,00 tidak dikenakan Bea Meterai.
·
Nilai saldo akhir lebih dari
Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
Rp3.000,00.
·
Nilai saldo akhir lebih dari
Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00.
J. Saat
Terutang Bea Meterai
Saat terutangnya
Bea Meterai dirangkum dalam tabel berikut ini.
Dokumen
|
Saat terutangnya Bea Meterai
|
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak
|
Saat dokumen itu diserahkan
|
Dokumen yang dibuat oleh lebih dari
salah satu pihak
|
Saat selesainya dokumen itu dibuat,
yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan.
Sebagai contoh surat perjanjian jual
beli. Bea meterai terhutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut.
|
Dokumen yang dibuat di luar negeri
|
Saat akan digunakan di Indonesia,
dengan cara pemeteraian-kemudian tanda denda.
Namun apabila dokumen tersebut baru
dilunasi bea meterainya sesudah digunakan, maka pemeteraian-kemudian
dilakukan berikut dendanya sebesar 200%.
|
Bea
Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari
dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Dalam
hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terutang oleh
penerima kuitansi.
Dalam
hal dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, misalnya surat Perjanjian di bawah
tangan, maka masing-masing pihak terutang Bea Meterai atas dokumen yang
diterimanya.
Jika
surat perjanjian dibuat dengan akta Notaris, maka Bea Meterai yang terutang
baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinnya yang diperuntukkan
pihak-pihak yang bersangkutan terutang oleh pihak-pihak yan mendapat manfaat
dari dokumen tersebut, yang dalam contoh ini adalah pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
Jika
pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain, maka Bea Meterai
terutang oleh pihak atau pihak-pihak yang ditentukan dalam dokumen tersebut.
K. Benda
Meterai dan Cara Pelunasannya
Bentuk,
ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai, maupun percetakan,
pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pelunasan
Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain (Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas)
Pelunasan
Bea meterai dengan cara lain sebagaimana yang ditetapkan dalam
KMK-133b/KMK.04/2000 tentang pelunasan
bea meterai dengan menggunakan cara lain, ditetapkan cara pelunasan bea
meterai dengan cara lain, yakni
· Menggunakan
mesin teraan meterai,
· Menggunakan
teknologi percetakan,
· Menggunakan
system komputerisasi, dan
· Menggunakan
alat lain dengan teknologi tertentu.
A.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel
|
|
Cara mempergunakan meterai tempel :
|
||
-
|
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan
tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
|
|
-
|
Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan
akan dibubuhkan.
|
|
-
|
Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman
tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan
itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas
Meterai Tempel.
|
|
-
|
Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda
tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di
atas kertas.
|
|
-
|
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel
tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap
tidak bermeterai.
|
B.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Kertas Meterai
|
|
Cara mempergunakan kertas meterai :
|
||
-
|
Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk
sekali pemakaian.
|
|
-
|
Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh
digunakan lagi.
|
|
-
|
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu
panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka
untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak
bermeterai.
|
|
-
|
Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak
jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang
berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan
beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan
kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat
tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat
digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
|
|
-
|
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak
dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya, selain menggunakan benda meterai, bea meterai
atas dokumen dapat dilunasi dengan menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. Salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara
lain yang digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas adalah Mesin Teraan Meterai.
Mesin
Teraan ada 2 jenis, yaitu:
1. Mesin
Teraan Meterai Manual
2. Mesin
Teraan Meterai Digital
Mesin Teraan Meterai Manual
adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan
system mekanik yaitu dengan membuka memasang segel timah.
Mesin Teraan Meterai Digital
adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan
system elektronik.
Misalnya:
Mesin Teraan Meterai system Deposit Code Recrediting
(DCR) atau system sejenis lainnya.
Deposit
Code Recrediting (DCR) adalah suatu metode pengisian deposit dengan
menggunakan aplikasi kode deposit. Aplikasi kode Deposit adalah suatu aplikasi
yang membangkitkan dan mengatur kode deposit Mesin Teraan Meterai digital, yang
diinstal dalam server yang diletakkan di Derektorat Teknologi Informasi
Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Deposit
adalah Penyetoran Bea Meterai dimuka oleh penerbit dokumen yang akan melakukan
pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai.
Wajib
Pajak yang akan menggunakan Mesin Teraan
Meterai Digital harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mendaftarkan
Mesin Teraan Meterai Digital dengan melampirkan surat keterangan layak pakai
yang diterbitkan oleh Distributor Mesin Teraan Meterai Digital ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal
wajib Pajak
b. setelah
mendapat izin penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital dari kantor Pelayanan
Pajak, Wajib Pajak membayar deposit ke Kantor Penerimaan Pembayaran yang sudah
online
c. mengisi
kode deposit yang dihasilkam oleh system Deposit Code Recrediting (DCR) ke
dalam Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakannya.
Kantor
Pelayanan Pajak setelah meneliti permohonan pendaftaran dari wajib pajak akan:
a. menerbitkan
izin penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 hari sejak surat
permohonan diterima lengkap
b. memasukkan
informasi mengenai identitas Wajib pajak, dan identitas/nomor seri Mesin Teraan
Digital ke dalam Server e-Meterai. Server e-Meterai adalah server milik
Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi melakukan verifikasi pembayaran
deposit dan melayani Aplikasi Kode Deposit.
Modul
Penerimaan Negara (MPN) yang berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak setelah
menerima deposit pembayaran secara otomatis memberitahukan adanya pembayaran
tersebut kepada Server e-Meterai. Selanjutnya, server Aplikasi Kode Deposit
setelah menerima informasi pembayaran deposit dari Server e-Meterai:
a. Secara
otomatis membangkitkan kode deposit yang diperuntukkan khusus bagi mesin yang
akan diiisi depositnya
b. Secara
otomatis menginformasikan kode deposit tersebut kepada Wajib pajak melalui
faksimili, e-mail, sms, terminal data, atau cara lain.
C.
|
Pelunasan
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
|
||
Pelunasan
dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit
dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari
minimal sebanyak 50 dokumen.
|
||
2.
|
Penerbit
dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai
harus melakukan prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat
dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang
akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata
dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
||
-
|
melakukan
penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas
juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui
Bank Persepsi.
|
||
-
|
Menyampaikan
laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
||
-
|
Ijin
penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal
ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
|
D.
|
Pelunasan
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
|
|||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi
hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah
uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata
pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
|
|||
-
|
mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan
dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
|||
-
|
pembayaran
Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus
dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke
Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
|
|||
-
|
menyampaikan
laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
|||
2.
|
Ijin
pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan
sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada
saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan
berikutnya.
|
|||
E.
|
Tata
Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi
Percetakan
|
||
1.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen
yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
|
||
2.
|
Penerbit
dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan
harus melakukan prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
pembayaran
Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai,
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
||
-
|
mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea
Meterai yang telah dibayar.
|
||
3.
|
Perum
Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,
harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling
lambat tanggal 10 setiap bulan.
|
||
4.
|
Pelunasan
Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri
|
||
Dokumen
yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak
digunakan di Indonesia.
|
F. Pelunasan Bea Meterai yang Terutang di Luar
Negeri
Dokumen
yang dibuat di luar negeri tidak
dikenakan bea meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
Saat
dokumen yang dibuat di luar negeri itu akan digunakan di Indonesia, maka bea
meterai yang terutang harus dilunasi terlebih dahulu yang besarnnya sesuai
dengan tarif yang berlaku dengan cara pemeteraian, kemudian oleh pejabat pos
tanpa dikenakan denda. Apabilah dokumen yang dibuat di luar negeri,
dimeteraikan sesudah dokumen tersebut digunakan, maka dikenakan denda sebesar
200% yang pelunasannya juga dengan cara pemeteraian kemudian yang dilakukan
pejabat pos.
L. Pemeteraian
Kemudian
Dokumen
yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan
denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang
dibayar. Pemegang dokumen atas tersebut harus melunasi Bea Meterai yang
terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian-kemudian.
Dokumen
yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:
a. dokumen
yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan
b. Dokumen
yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
c. Dokumen
yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Pemeteraian
kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen-dokumen dengan menggunakan:
a. Meterai
Tempel atau
b. Surat
Setoran Pajak
Pemetarain
kemudian dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak harus
disahkan oleh Pejabat Pos
Lembar
kesatu dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak yang digunkan untuk pemeteraian
kemudian harus dilampirkan dengan daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian dan
daftar dokumen tesebut merupakan lampiran dari lembar dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak yang tak terpisahkan.
Pengesahan
atas pemeteraian kemudian dapat dilakukan setelah pemegang dokumen membayar
denda.
Besarnya
Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:
a. Atas
dokumen yang semula tidak terutang bea Meterai namun akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang
sesuai denga peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan
b. Atas
dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya adalah sebesar Bea
Meterai yang terutang
c. Atas
dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah
sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada
saat pemeteraian kemudian dilakukan.
M.
Ketentuan Pidana
Dipidana sesuai
dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
·
Barangsiapa meniru atau memalsukan
meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang
perlu untuk mensahkan meterai
·
Barangsiapa dengan sengaja menimpan
dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai
palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
·
Barangsiapa dengan sengaja menggunakan,
menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke
Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya
atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu
belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak.
·
Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau
perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu
kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
Barangsiapa dengan sengaja menggunakan cara lain
untuk melunasi bea meterai tanpa izin Meterai Keuangan, dipidanakan denga
penjara selama-lamanya 7 tahun.
N. Ketentuan
Khusus
Pejabat
pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaries, dan pejabat umum lainnya,
maisng-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
a. Menerima,
mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dibayar
b. Melekatan
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya
pada dokumen lain yang berkaitan
c. Membuat
salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya
tidak atau kurang dibayar
d. Memberikan
keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai
dengan tarif Bea Meterainya.
Pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi administrative
dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Kewajiban
pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang menurut
Undang-undang Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung
sejak tanggal dokumen dibuat, berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kuitansi.
O. SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang
mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar. Pasal 8
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
-
Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam
objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda
administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau
kurang dibayar.
-
Pemegang dokumen atas dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang
berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
P. Daluwarsa
Bea Meterai
Kewajiban
pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut
Undang-undang Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak
tanggal dokumen dibuat.
Q. AKUNTANSI BEA METERAI
Pencatatan
pengeluaran perusahaan atas pajak dokumen (Bea Meterai) dibebankan secara
langsung ke Beban Administrasi Umum (General and Administration Expense).
Khususnya untuk sanksi dalam perpajakan, termasuk sanksi/denda Bea Meterai
harus dipisahkan dengan pokok pajaknya. Hal ini untuk mempermudah perusahaan
dalam menyusun laporan keuangan menurut fiscal atau ketentuan perpajakan.
Contoh:
PT
X&Y mengajukan izin kepada Menteri Keuangan c.q. direktur Jenderal Pajak
untuk menggunakan pelunasan Bea Meterai dengan Mesin Teraan. Atas permohonan
izin ini, PT X&Y menyetorkan RP18.000.000 ke kas Negara.
Jurnalnya:
Beban administrasi umum-Bea Meterai 18.000.000
Kas 18.000.000
PT
TGY terlambat melunasi Bea Meterai yang terutang atas surat perjanjian sehingga
dikenakan denda administrasi 200%. Atas kejadian ini, PT TGY membuat jurnal
sebagai berikut:
Beban administrasi umum-Bea Meterai
6.000
Beban denda Bea Meterai 12.000
Kas 18.000
Makasih atas infonya y kak :)
ReplyDeletepermisi bisa minta lamat email? mau minta kuesioner
DeleteThanks :) sangat membantu sekali
ReplyDeletethanks
ReplyDeletethanks
ReplyDeletePusing saya baca ny walpaperny it lo.. cba biasa aja.. isinya sangat membantu thks.
ReplyDeleteSekedar info saat ini sudah ada elektronik meterai, yuk simak cara beli e-meterai di situs kami.
ReplyDelete