Saturday, June 30, 2012

Sepucuk surat dari ibu dan ayah

Sepucuk surat dari ibu dan ayah
Anak ku,
Ketika aku semakin tua, aku berharap kamu memahami dan memiliki kesabaran untuk ku. Suatu ketika  aku memecahkan piring, atau menumpahkan sup di atas meja, karena penglihatanku berkurang. Aku berharap kamu tidak memarahiku. Orang tua itu sensitive. Selalu merasa bersalah saat kamu berteriak. Ketika pendengaranku semakin memburuk dan aku tidak bisa mendengar apa yang kamu katakana, aku berharap kamu tidak memanggilku “Tuli!”. Mohon ulangi apa yang kamu katakana atau menuliskannya.
Maaf, Anak ku aku semakin tua. Ketika lututku mulai lemah, aku berharap kamu memiliki kesabaran untuk membantuku bangun. Seperti bagaimana aku membantu kamu saat kamu masih kecil, untuk belajar berjalan.  Aku mohon jangan bosan dengan ku. Ketika aku terus mengulangi apa yang ku katakana, seperti kaset rusak.  Aku harap kamu terus mendengarkan aku. Tolong jangan mengejekku, atau bosan mendengarkan ku. APakah kamu ingat ketika kamu masih kecil dan kamu ingin sebuah mainan kesukaanmu? Kamu mengulangi apa yang kamu mau berulang-ulang sampai kamu mendapatkan apa yang kamu inginkan.
Maafkan juga bau ku. Tercium seperti orang yang sudah tua. Aku mohon jangan memaksa ku untuk mandi. Tubuhku lemah. Orang tua mudah sakit karena mereka rentan terhadap dingin. Aku harap, aku tidak terlihat kotor bagimu.
Apakah kamu ingat, ketika kamu masih kecil? Aku selalu mengejar-ngejar kamu karena kamu tidak mau mandi. Aku harap kamu bisa bersabar dengan ku, ketika aku selalu rewel.  Ini semua bagian dari menjadi tua, kamu akan mengerti ketika kamu tua.
Dan jika kamu memiliki waktu luang, aku harap kita bisa berbicara. Bahkan untuk beberapa menit. Aku selalu sendiri sepanjang waktu. Dan tidak memiliki seseorang pun untuk di ajak bicara. Aku tau kamu sibuk dengan pekerjaan.  Bahkan jika kamu tidak tertarik pada ceritaku, aku mohon berikan aku waktu untuk bersamamu.  Apakah kamu ingat, ketika kamu masih kecil? Aku selalu mendengarkan apapun yang kamu ceritakan tentang mainan mu.
Ketika saatnya tiba, dan aku hanya bisa terbaring sakit dan sakit. Aku harap kamu memiliki kesabaran untuk merawatku selama beberapa saat terakhir dalam hidupku.  Aku mungkin tidak akan bertahan lama. Ketika waktu kematiaanku datang, aku berharap kamu memegang tangan ku dan memberikan ku kekuatan untuk menghadapi kematian. Dan jangn kuatir, ketika aku bertemu dengan Allah Bapa aku akan berbisik padaNya.Untuk selalu memberimu Berkat padamu. Karena kamu mencintai Ibu dan Ayahmu.
Terima kasih atas segala perhatianmu, Nak…
Kami mencintaimu dengan kasih yang berlimpah,
Salam cinta kami untuk mu ..

Saturday, June 16, 2012

Sekilas Mengenai Marga Panjaitan






Sekilas mengenai marga Panjaitan



Penting sekali kita mengenal lebih dalam adat yang kita miliki. Mendengar kata “PANJAITAN” tentu masyarakat Indonesia pada umumnya tau bahwa Panjaitan itu adalah sebuah Marga yang ada pada suku Batak di Indonesia, akan tetapi tidak sedikit pula yang tidak tau bahwa panjaitan adalah sebuah Marga, itu sudah saya buktikan ketika tiba di Pulau Jawa tepatnya di Yogyakarta. Ada sebagian orang yang mengira bahwa Panjaitan hanya sebuah nama biasa seperti halnya nama Bambang atau Suharto di daerah Jawa, yang banyak kesamaan nama pemakainya tapi tidak ada hubungan darah.

Sedih sekali saya mendengarnya tapi tetap saya menjelaskannya, namun demikian ada 1 hal yang selalu membanggakan saya karena hampir 100 % semuanya mengenal Panjaitan, itu tidak lain karena memang marga Panjaitan itu sangat di kenal di Indonesia karena termasuk marga yang banyak memiliki tokoh sukses di NKRI. Ada yang di TNI,  Polri, birokrasi, pengusaha hingga dunia politik.  Sebut saja Pahlawan Revolusi D.I Panjaitan, Letnan Jenderal (Purn) TNI Sintong Panjaitan, Jendral (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan, Letnan Jendral TNI Hotmangaradja Pandjaitan (putra dari D.I Panjaitan), dari kalangan seniman ada PANBERS (Panjaitan Bersaudara)Christine Panjaitan dan sekarang yg lagi ngetop Astrid Tiar br Panjaitan (Pembawa acara di Stasiun TV channel RCTI), di dunia politik ada Trimedia Panjaitan SH, MH salah satu kader PDI Perjuangan yang sangat handal dan tidak perlu diragukan lagi ke piawaiannya, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Nah, sesuai dengan judul di atas untuk berikutnya akan ceritakan mengenai marga Panjaitan secara singkat saja.

Kalau dilihat dari daftar induk marga – marga yang ada ditanah batak marga Panjaitan berinduk kepada marga seperti dibawah ini :
NAISUANON : * Tuan Sorba Dibanua * Raja Tunggul
A. Tuan Sorba Dibanua
1. Sibagot Nipohan :
a. Tuan Sihubil (Tampubolon)
b. Tuan Dibangarna (Panjaitan, Silitonga, Siagian, Sianipar)
c. Tuan Somanimbil (Siahaan, Simanjuntak, Hutagaol)
d. Sonak Malela (Simangunsong, Marpaung, Napitupulu, Pardede)
2. Sipaet Tua (Hutahaean, Aruan, Hutajulu, Sibarani, Sibuea, Pangaribuan, Hutapea)
3. Silahi Sabungan (Silalahi, Sihaloho, Situngkir, Sondi, Sinabutar, Sinabariba, Sinabang, Pintubatu, Tambun, Tambunan)
4. Si Raja Oloan (Naibaho, Sihotang, Bakkara, Sinambela, Sihite, Manullang)
B. Raja Tunggul
1. Si Raja Sobu (Sitompul, Hasibuan, Hutabarat, Panggabean, Simorangkir, Hutagalung,Hutapea/Tobing)
2. Siraja Sumba :
a. Sihombing (Silaban, Lumban Toruan, Nababan, Hutasoit)
b. Simamora (Purba, Manalu, Debataraja, Tuan Sumerhan)
3. Siraja Naipospos (Marbun: Lbn.Batu, Banjar Nahor, Lbn. Gaol, Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang)
Jadi kalau dilihat dari susunan silsilah tersebut diatas bisa disimpulkan bahwa Panjaitan adalah keturunan pertama dari Tuandibagarna, marga – marga dalam klan Tuandibagarna banyak juga bermukim di daerah Habinsaran, Panjaitan banyak bermukim didaerah Tornagodang (Parsoburan Barat), Silitonga agak jarang tetapi ada juga mereka pada umumnya berasal dari Sipahutar, Siagian banyak bermukim di Batuhallung dan Lumban Pinasa, Sianipar banyak bermukim diLumban Balik dan sekitarnya.

Panjaitan adalah anak dari “TUAN DIBANGARNA” dan cucu dari “SIBAGOT NI POHAN”. Ia anak tertua dari 4 bersaudara, berturut2 adiknya adalah: SILITONGA,  SIAGIAN & SIANIPAR.
Panjaitan mempunyai istri boru Hasibuan, oleh sebab itu Marga Hasibuan di sebut “BONA NI ARI BINSAR” bagi Marga Panjaitan.  Panjaitan mempunyai anak 1  yaitu “RAJA SITUNGO PANJAITAN”.
Panjaitan luar biasa...

Fungsi dan Kedudukan Pancasila


Memilih 2 fungsi dan kedudukan pancasila. Jelaskan maknanya!
1.  Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
       Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Selanjutnya, hukum pulalah yang berlaku sebagai norma di dalam Negara, sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
       Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
     Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a.   Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b.    Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
c.    Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d.    Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara  termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e.    Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
2.    Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A.   Pengertian Ideologi
           Berdasarkan etimologinya, ideology berasar dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logia berarti ajaran. Dengan demikian ideology adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
           Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti :
1.    Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.
2.    Bidang sosial
3.    Bidang kebudayaan
4.    Bidang keagamaan
     Maka ideology negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.    Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidu, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
B.   Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
            Ideologi
     Aspek
Terbuka
Tertutup
Ciri Khas
-  Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religious masyarakatnya.
-  Menerima reformasi
-  Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya.
-  Menolak reformasi
Hubungan Rakyat dan Penguasa
-   Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat
-  Masyarakat harus taat kepada ideology elite penguasa
-  Totaliter


C.   Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
           Menurut Karl Manheim yang beraliran Mark secara sosiologis ideology dibedakan menjadi dua yaitu ideology yang bersifat particular dan ideology yang bersifat komprehensif.
            Ideologi
     Aspek
Partikular
Komprehensif
Ciri Khas
-  Nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu

-  Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu
Hubungan Rakyat dan Penguasa
-   Negara komunis membela kaum proletar
-   Negara liberal membela kebebasan individu.
-  Negara mengakomodasi berbagai idealism yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan Ideologi Pancasila
                             Menurut Alfian kekuatan ideology tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideology  tersebut yaitu :
Ø  Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideology tersebut secara rill hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
Ø  Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideology tersebut mengandung idealisme yang member harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
Ø  Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideology tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
Dalam proses Reformasi, MPR melalui siding istimewa tahun 1998, kembali menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi rakyat (sila keempat) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
     Pancasila sebagai suatu ideology tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideology Pancasiloa adalah bersifat actual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan Ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan  yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah actual yang selalu berkembang.
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
1.      Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
2.      Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.
3.      Pengalaman sejarah politik masa lampau.
4.      Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Sekalipun Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
 1.   Stabilitas nasional yang dinamis
 2.   Larangan terhadap ideologi marxisme, leninnisme dan komunisme
 3.   Mencegah berkembangnya paham liberalisme
 4.   Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
 5.   Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus.
Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
1.    Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
2.  Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
       Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya, dan dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu Negara. Negara sebagai  lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senatiasa memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
       Kompleks pengetahuan yang berupa ide – ide, pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan, harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan memiliki derajat yang tertinggi dalam Negara. Hal ini merupakan suatu landasan bagi seluruh warga Negara untuk memahami alam serta menentukan sikap dasar untuk bertindak dalam hidupnya. Pada hakikatnya ideology adalah merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideology dengan masyarakat Negara. Disatu pihak membuat ideology semakin realistis dan pihak lain mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun Negara, namun juga membentuk masyarakat manuju cita-citanya.
     Dengan demikian ideology sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan Negara. Ideologib membimbing bangsa dan Negara  untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan. Hal ini disebabkan dalam ideology terkandung suatu orientasi praksis.
       Selain sebagai sumber motivasi ideology juga merupakan sumber semangat dalam berbagai kehidupan Negara. Ideologi akan menjadi realistis manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideology, karena dengan demikian ideology akan bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif dalam arti senantiasa mampu mengadaptasi perubahan-perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya. Namun jikalau perlakuan terhadap ideology diletakkan sebagai nilai yang sacral bahkan diletakkan sebagai alat legitimasi kekuasaan maka dapat dipastikan ideology akan menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis dan menguasai kehidupan bangsanya. Oleh karena itu agar benar-benar ideology mampu menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara maka ideology tersebut haruslah bersifat dinamis, terbuka, antisipasif yang senatiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman. Inilah peranan penting ideology bagi bangsa dan Negara agar bangsa dapat mempertahankan eksistensinya.

D.  Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
          Ideologi erat sekali hubungannya dengan filsafat. Karena filsafat merupakan dasar dari gagasan yang berupa ideology. Filsafat memberikan dasar negara renungan atas ideology itu sehinga dapat dijelmakan menjadi suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sdut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa Yunani yag terdiri dua buah kata, yaitu filos berarti cinta dan Sophia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau kebijakan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran.
          Karena filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan, kebulatan dan sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran dalam penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi titik sentral pemikiran.
          Di sini jelas bahwa hubungan ideology dan filsafat itu sukar dipisahkan. Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat. Dan masalah ideology adalah masalah pilihan. Ketepatannya tergantung kepada jiwa bangsa itu sendiri. Ideologi yang dianggapnya benar dan sesuai dengan jiwa bangsa, apalagi yang telah terbukti tetap dapat bertahan dari segala godaan dan cobaan dari ideology lain melalui gerakan-gerakan atau pemberontakan akan memperkuat keyakinan pentingnya mempertahankan ideology.
          Kemudian permasalahnnya adalah, bagaimana implementasi ideology tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, ideology itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga harus sesuai dengan kepribadiannya. Individu atau masyarakat akan selalu mengukur sesuatu dari kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah eksistensi pribadinya.
Ideologi Pancasila
          Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideology Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak  masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhlukTuhan yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebaan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
          Berdasarkan sifatnya ideology Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideology serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senatiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.
Negara Pancasila
          Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk  suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologism hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
          Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religious yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu system nilai yang disebut Pancasila. Dalam upayanya untk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu Pancasila.
          Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu bangsa yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan filsafat Pancasila, yaitu suatu negara persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat negara tersebut adalah sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
          Hamparan pulau yang terbesar dari Sabang hingga Merauke, dengan kekayaan adat istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan satu kesatuan, maka Negara Indonesia adalah negara Persatuan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat.
          Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci sebagai berikut :
     a. Bukan negara yang berdasarkan individualism sebagaimana diterapkan di negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
     b. Bukan negara yang berdasarkan kelas atau klass staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.
     c. Negara persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambing negara dan bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
          Hakikat bhinneka tunggal ika menurut Notonegoro :
          Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
     2. Paham Negara Kebangsaan
          Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memikiki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui 3 fase :
          a. Zaman kerajaan Sriwijya
          b.  Zaman negara kerajaan Majapahit
          c. Zaman negara kebangsaan Indonesia modern susunan kekeluargaan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa sera kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi negara proklamasi 17 Agustus 1945.
              Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
              Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan susatu bangsa yang memilih sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :
          a. Teori Hans kohn
                               Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsure lain yang bersifat primordial tidak mendapat tempat di kalangan bangsa-bangsa lain.
b.    Teori Kebangsaan Ernest Renan
               Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psokologi etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
     1. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azaz kerohanian
     2. Bangsa adalah suatu solidaritas yang benar
     3. Bangsa adalah suatu  hasil sejarah
          Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa Bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
          Pada akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adlah suatu jiwa, suatu asas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa factor yang membentuk jiwa bangsa yaitu : kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan  modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.
c.    Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
                               Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografis dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organism yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimism. Teori ini di Jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.
d.    Negara Kebangsaan Pancasila
     Kebhinnekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religious merupakan kekayaan yang memiliki bangsa Indonesia, namun haln itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka raga mini merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerja sama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerja sama yang luhur.
     Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan daam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : Kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah, dan kesatuan asas kerohaniaan.
3.  Paham Negara Integralistik
     Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
     Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “Bhinneka tunggal ika”an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
a.  Negara merupakan suatus susunan masayarakat yang integral.
b.  Semua golongan bagian, bagian dan aggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c.   Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d.  Yang terpenting dalam kehidupan besama dalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e.  Negara tidak memiliki kepada sesuatu golongan atau perorangan.
f.    Negara tidak mengganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g.  Negara tidak hanya untuk menjain kepentingan seseorang atau golongan saja.
h.  Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesataun nasional.
i.    Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu ksatuan integral.
j.    Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
         Sesuai dengan  makna Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekluargaan, serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara Kebangsaan yang Ber-Ketuhanan yang Maha Esa.          
     Rumusan Ketuhanan yang Maha Esa sebagamana terdapt dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada neara kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan anatara agaman dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
     Negara tidak memaksa dan tida memaksakan agama karena agama dalah merupaka suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan.     Kebebasan beragama dan kebebasan agama dalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu kebebasan ini bukanlah merupakan pemberian negara, buka pula merupakan pemberian golongan. Hak dan kebebasan dan menggali dan meningkatkan kehidupan spritualnya dalam masing-masing agama. Negara wajib memelihara budi pelerti yang luhur dari setiap warga negara pada umunya dan para penyelenggara negara khususnya, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
                     Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
                 a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa.
c. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan
d. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
f. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
g. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hokum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
h. Negara pada hakikatnya adalah merukapan “……. Berkat Rakmat Allah Yang Maha Esa”.
        Menurut paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintah dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.
        Dalam praktik kenegeraan, terdapat dua macam pengertian negara theokrasi yaitu theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.
a. Theokrasi Langsung
     Dalam system negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat Jepang rela mati berperang demi kaisarnya. Karena menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
c.    Theokrasi Tidak Langsung
Negara theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.